Property News
LJH Realty: Brand Properti Pertama dengan Materi Training Terverifikasi
Industri properti Indonesia
terus bergerak menuju standar profesional yang lebih tinggi. Salah satu tonggak
pentingnya adalah hadirnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 237 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) untuk broker atau perantara perdagangan property dengan 24
Kompetensi.
Regulasi ini menjadi acuan
nasional dalam menentukan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
profesional di bidang properti, mulai dari pengetahuan, keterampilan, hingga
sikap kerja yang sesuai dengan standar industri.
|Menjawab perkembangan
tersebut, LJH Realty kembali mencatatkan langkah progresif di industri
properti Indonesia. Perusahaan ini resmi menjadi brand properti pertama
yang materi training-nya terverifikasi sesuai SKKNI No. 237 Tahun 2024,
sebuah pencapaian penting yang menegaskan komitmen LJH Realty dalam
meningkatkan kualitas training broker properti Indonesia.
SKKNI Broker Properti: Standar Nasional untuk Profesional Industri
SKKNI No. 237 Tahun 2024
merupakan standar kompetensi terbaru yang mengatur profesi broker atau
perantara perdagangan properti di Indonesia. Standar ini menjadi landasan
penting dalam proses sertifikasi broker properti, yang kini semakin
dibutuhkan untuk memastikan bahwa para praktisi di industri ini memiliki
kompetensi yang diakui secara nasional.
Dalam SKKNI broker properti
tersebut, kompetensi seorang profesional properti tidak hanya dinilai dari
kemampuan menjual atau memasarkan properti. Lebih dari itu, standar ini
mencakup berbagai aspek penting seperti pemahaman regulasi properti, proses transaksi,
etika profesi, hingga kemampuan memberikan layanan konsultasi yang profesional
kepada klien.
Dengan adanya standar ini,
industri properti Indonesia diharapkan semakin transparan, profesional, dan
terpercaya bagi masyarakat.
LJH Realty Selangkah Lebih Maju
Sebagai perusahaan yang telah
lama menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai prioritas utama, LJH
Realty mengambil langkah cepat untuk menyesuaikan sistem pelatihan internalnya
dengan standar kompetensi terbaru tersebut.
Melalui proses verifikasi yang
komprehensif, materi training yang digunakan dalam sistem pelatihan LJH
Realty kini telah dinyatakan selaras dengan SKKNI No. 237 Tahun 2024.
Pencapaian ini menjadikan LJH
Realty sebagai brand properti pertama di Indonesia yang materi training-nya
terverifikasi berdasarkan SKKNI broker properti terbaru.
Hal ini sekaligus memperkuat
posisi LJH Realty sebagai perusahaan yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan
bisnis, tetapi juga pada pembangunan kualitas profesional para Property
Consultant yang menjadi bagian dari jaringan perusahaan.
Komitmen terhadap Sertifikasi dan Profesionalisme
Network Performance Manager
sekaligus Senior Trainer LJH Realty, Monika Oyong Santoso, menjelaskan
bahwa verifikasi ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam
menghadirkan training broker properti Indonesia yang relevan dengan standar
nasional.
“Bagi kami, training adalah
fondasi utama dalam membangun profesionalisme di industri properti. Dengan
terverifikasinya materi training LJH Realty sesuai SKKNI No. 237 Tahun 2024,
kami memastikan bahwa setiap Property Consultant dibekali kompetensi yang mendukung
proses sertifikasi agen properti secara profesional,” ungkap Monika.
Ia menambahkan bahwa langkah
ini juga menjadi bukti kesiapan LJH Realty dalam menghadapi masa depan industri
properti yang semakin menuntut standar kompetensi yang jelas dan terukur.
Membangun Broker Properti yang Siap Bersertifikasi
Hal senada juga disampaikan
oleh Chandra Haris Yulianto, Supervisor Trainer LJH Realty. Menurutnya,
verifikasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa sistem
pelatihan yang dijalankan perusahaan benar-benar selaras dengan standar
nasional profesi broker properti.
“SKKNI broker properti
memberikan kerangka kompetensi yang sangat jelas bagi profesi ini. Dengan
materi training yang sudah terverifikasi, proses pembelajaran di LJH Realty
menjadi lebih terarah, sistematis, dan siap mendukung para Property Consultant
untuk memenuhi standar sertifikasi agen property dengan 24 kompetensi” jelas
Chandra.
Ia juga menekankan bahwa
pelatihan yang berbasis standar kompetensi akan membantu meningkatkan kualitas
layanan yang diberikan kepada klien serta memperkuat reputasi profesional para
konsultan properti LJH Realty.
Menetapkan Standar Baru di Industri Properti
Dengan pencapaian ini, LJH
Realty kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong profesionalisasi industri
properti di Indonesia.
Menjadi brand pertama
dengan materi training terverifikasi SKKNI No. 237 Tahun 2024 bukan hanya
sekadar pencapaian administratif. Lebih dari itu, ini adalah bentuk nyata dari
komitmen LJH Realty dalam membangun sistem training broker properti Indonesia
yang berstandar nasional dan berorientasi pada kompetensi profesional.
Di tengah dinamika industri
properti yang terus berkembang, standar kompetensi menjadi kunci utama dalam
membangun kepercayaan pasar.
Melalui langkah ini, LJH
Realty menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mengikuti perkembangan industri,
tetapi juga berperan aktif dalam mendorong peningkatan kualitas dan
profesionalisme broker properti di Indonesia.
Dan bagi LJH Realty, masa
depan industri properti tidak hanya ditentukan oleh transaksi tetapi juga oleh kompetensi,
sertifikasi, dan kualitas sumber daya manusia yang ada di dalamnya.